Jumat, 20 Juni 2014

STANDAR PERENCANAAN



Ø  Satuan perencanaan ( SP ) merupakan satuan kelompok Permukiman yang susunannya sedemikian rupa sehingga memiliki keuntungan-keuntungan social ekonomi dan fisik, serta terkait dalam karakteristik atau fungsi SP tersebut. Satu SP dapat terdiri atas sejumlah lingkungan Permukiman. Menurut fungsinya SP dapat terdiri atas sejumlah lingkungan Permukiman. Menurut fungsinya SP dapat berupa SP pertanian, SP Pariwisata, SP industri dan pertambangan, dan SP perdagangan.
Ø  Satuan Permukiman pertanian merupakan satuan Permukiman yang berlokasi di pedesaan, dengan kegiatan utama Penduduk setempat di sector pertanian, atau ditetapkan sebagai SP pertanian.
Ø  Satuan Permukiman Pariwisata merupakan satuan Permukiman yang berlokasi didaerah perdesaan atau perkotaan, dengan kegiatan utama Penduduk setempat disektor Pariwisata atau penunjang Pariwisata atau ditetapkan sebagai SP Pariwisata.
Ø  Satuan Permukiman industri dan pertambangan merupakan satuan Permukiman yang berlokasi didaerah pedesaan atau semi perkotaan, dengan kegiatan utama Penduduk setempat disektor industri dan pertambangan serta penunjang industri dan pertambangan atau SP yang ditetapkan sebagai SP industri dan perdagangan.
Ø  Satuan Permukiman perdagangan merupakan satuan Permukiman yang beralokasi di daerah semi perkotaan, dengan kegiatan utama Penduduk setempat disektor perdagangan atau pendukung disektor perdagangan, atau SP yang ditetapkan sebagai SP perdagangan dari tingkat perencanaan yang lebih tinggi.
Ø  Kawasan pengembangan ( KP ) adalah kawasan yang merupakan obyek pengamatan didalam wilayah perencanaan yang Menurut Rencana tata ruang daerah akan dikembangkan fungsi tertentu.
Berdasarkan Lokasi, luas dan struktur Menurut batas lingkup pengamatan tertentu, KP dapat dibedakan menjadi :
I.       KP Lindung ( KP non budidaya )
II.    KP Penyangga ( KP budidaya terbatas )
III. KP Budidaya Pertanian dan
IV. KP Budidaya Non Pertanian
Keempat KP tersebut dapat dirinci lagi berdasarkan fungsi/kegiatannya seperti KP hutang lindung, KP suaka alam, KP hutan produksi, KP pertanian/tanaman pangan Lahan kering, KP pertanian/tanaman pangan Lahan basah, KP Permukiman, KP industri, KP pertambangan, dan sebagainnya.
Ø  Blok pengembangan yaitu kawasan pengembanagn pada Rencana Teknik Ruang Satuan Permukiman.
Ø  Rencana Blok Pemanfaatan Ruang Bangunan dan Non Bangunan adalah Rencana peletakan kegiatan social ekonomi pada akhir tahun perencanaan, yang diwujudkan dalam deliniasi bangunan maupun non bangunan, dengan mempertimbangkan kaitan dominasi funsional atau komponen ruang dan optimasi pemanfaatan ruang, yang dinyatakan dalam besaran blok pemanfaatan ruang secara terukur ( yaitu diukur dengan daya tampung ).
Ø  Rencana Tapak pusat adalah Rencana tata letak bangunan dan fasilitas pelayanan beserta utilitas dan prasarana yang Dibutuhkan, yang menunjukkan Lokasi tepat beserta besaran ( luas dan tinggi bangunan ) yang ditentukan. Termasuk didalamnya pengaturan tata hijau dan peresapan air.
Ø  Rencana Tapak Lahan/tempat usaha adalah Rencana persil Lahan/tempat usaha pada akhir tahun perencanaan yang menunjukkan deliniasi dan besaran tiap persil, penggunaan Lahan sebagai Arahan untuk persediaan konsolidasi Lahan yang telah disepakati oleh pihak pemerintah setempat..
Ø  Rencana sistem jaringan pergerakan adalah Arahan pola jaringan pergerakan baik yang telah ada ( sistem primer ) maupun sekunder, local dan lingkungan terdiri atas :
I.       Seluruh jaringan pergerakan yang terdapat atau yang direncanakan untuk dibangun didalam atau melalui SP termasuk, baik jalan raya, jalan rek kereta api, angkutan sungai, laut maupun udara.
II.    Pola sirkulasi yang disarangkan
III. Geometri jalan
Ø  Rencana sistem jaringan utilitas adalah sistem jaringan utilitas yang direncanakan, terdiri atas jaringan air bersih, jaringan telepon, jaringan listrik, jaringan pengatusan air hujan, jaringan pengatusan air limbah, jaringan gas dan sistem Pengelolaan sampah.
Ø  Petunjuk tekhnis sektoral adalah Ketentuan-ketentuan Teknik yang perlu ditaati pada saat pelaksanan Pembangunan fisik, dihimpun berdasarkan peraturan standar teknik sektoral, baik yang dimodifikasi kedalam kondisi, karakteristik setempat karena pertimbangan-pertimbangan tata ruang maupun tanpa modifikasi. Petunjuk teknik bangunan Antara lain dapat berujud pengaturan Kepadatan lingkungan dan Kepadatan bangunan. Petunjuk teknik non bangunan dapat berupa penentuan bangunan batas area pemanfatan bangunan, tingkat pengendalian dan teknik mengolah tanaman atau pengelolahan Lahan.
Ø  Bangunan adalah bentuk fisik kegiatan Pembangunan yang dilaksanakan yang terdiri atas bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
Ø  Bangunan gedung adalah terdiri atas gedung untuk penggunaan umum dan gedung untuyk bukan umum.
Ø  Bangunan bukan gedung adalah terdiri atas bangunan bukan gedung yang berkaitan langsung dengan gedung serta bangunan bukan gedung yang tidak berkaitan langsung dengan gedung.
Ø  Bukan bangunan ( Non Bangunan ) adalah bentuk pemanfaatan Lahan untuk sesuatu kegiatan usaha tertentu.
Ø  Kepadatan lingkungan adalah rasio luas areal bangunan pada suatu lingkungan tertentu dibagi luas total lingkungan tersebut. Luas areal terbangun merupakan Jumlah dari luas bangunan gedung ataupun bukan gedung ( jalan, terminal, area parker dan lain-lain ) yang terdapat pada lingkungan tersebut ( dinyatakan dalam Persentase ).
Ø  Kepadatan dasar bangunan/koefisien dasar bangunan adalah rasio luas tanah tertutup bangunan dalam satu persil tertentu dibagi luas total persil tersebut           ( dinyatakan dalam Persentase % )
Ø  Koefisien lantai bangunan adalah rasio luas lantai bangunan didalam satu persil tertentu dibagi luas persil tersebut, koefisien lantai bangunan dinyatakan dalam Persentase ( % ).
Ø  Tingkat peresapan air adalah Persentase yang menunjukkan proporsi air yang terserap kedalam tanah yang dibandingkan dengan air yang mengalir di permukaan tanah.
Ø  Daya tampung pada Rencana tata ruang dikenal dua istilah daya tampung yaitu daya tampung bangunan perumahan/villa dan daya tampung Lahan usaha.
Ø  Daya tampung bangunan perumahan/villa adalah rasio Antara luas alokasi penggunaan ruang untuk penggunaan villa dan atau perumahan terhadap standar kepemilikan rumah dan atau villa per Kepala keluarga.
Ø  Daya tampung Lahan usaha adalah rasio Antara luas Lahan usaha ( Lahan basah, Lahan kering/hortikultura, tanaman tahunan ) dibagi dengan standar layak pengusahaan Lahan ( tiap jenis ) per Kepala keluarga.
Ø  Jangkauan pelayanan pusat SP berkaitan dengan Ukuran sampai sejauh mana Penduduk yang akan dilayanai oleh pusat SP. Hal ini penting untuk mengetahui jenis kegiatan apa yang harus disediakan oleh pusat SP, sehingga sesuai dengan fungsi SP.
Ø  Kawasan Permukiman adalah kawasan yang diperuntukkan bagi Permukiman.
Kriteria kawasan permukiman adalah :
a.       Kesesuaian Lahan dengan masukan teknologi yang ada
b.      Ketersediaan air terjamin
c.       Lokasi yang terkait dengan kawasan hunian yang telah ada/berkembang
d.      Tidak terletak dikawasan tanaman pangan Lahan basah, kawasan berfungsi lindung dikawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas.
Ø  Kriteria Baku Fasilitas Pelayanan
A.    Pendidikan
1.      Taman Kanak-kanak ( TK )
Sesuai dengan tingkat kedalaman Rencana tata ruang maka fasilitas pendidikan yang termuat didalam Rencana Tata Ruang adalah sebagai berikut.
Penduduk pendukung minimal rata-rata 700 orang dengan luas Lahan 1200 M2. sedangkan lokasi sebaiknya ditengah-tengah kelompok keluarga, jumlah murid dengan standar 3 ruang kelas terdiri atas 35-40 murid disetiap satu ruangan kelas.
Tingkat Rencana RUTR ( Jumlah dan jenis sekolah ), RDTR ( Jumlah dan jenis sekolah, Lokasi ( symbol ) Jumlah ruang kelas, daya tampung ), RTR ( Jumlah dan jenis sekolah, Lokasi/tata letak, Jumlah ruang kelas,daya tampung, kondisi, besaran, Jumlah murid dan guru ) dengan 3 ( tiga ) ruang kelas
2.      Sekolah Dasar ( SD )
Dibutuhkan sebuah SD dengan Penduduk pendukung minimal 6.400 orang dengan luas Lahan 1.500 M2. lahan ditengah-tengah kelompok keluarga dengan radius pencapaian dari daerah yang dilayani maksimum 1000 M.
Standar Jumlah murid 40 murid/kelas. Untuk SD tipe A terdiri dari 12 kelas belajar, luas ruang 1000 M2 dengan jumlah luas lahan minimal 3000 M2. Untuk SD tipe B terdiri 6 kelas ruang belajar, luas ruang 633 M2 dengan luas Jumlah Lahan minimal 2000 M2. Untuk SD tipe C terdiri 3 ruang kelas belajar dengan luas ruang 251 M2 dan luas lahan 1200 M2.
3.      Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP )
Minimal penduduknya adalah 12.000 orang untuk sebuah SLTP. Sedangkan luas lahannya 10.000 M2.
Lokasi digabungkan/dikelompokkan dengan taman dan lapangan olah raga. Standar jumlah murid adalah untuk SLTP tipe A terdiri dari 27 kelas, luas ruang 3.077 M2 dengan luas lahan minimal 9000 M2. Untuk SLTP tipe B terdiri dari 18 ruang kelas 2.282 M2 dan luas lahan minimal 9000 M2 . Untuk SLTP tipe C terdiri dari 9 ruang kelas, dengan luas ruang 1.502 M2 dan luas lahan minimal 6000 M2
4.      Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ( SLTA )
Penduduknya minimal 12.000 orang untuk sebuah SLTA sedangkan luas lahan 20.000 M2 Kriteria lokasi digabungkan/dikelompokkan dengan taman dan lapangan olah raga. Standar 30 murid/ruang kelas dengan 14 kelas ( pagi/sore ) untuk sebuah SLTA.
B.     Kesehatan
Sesuai dengan tingkat kedalaman Rencana Tata Ruang maka fasilitas kesehatan yang harus termuat dalam jenis Rencana Tata Ruang adalah sebagai berikut :
Ø  Balai Pengobatan
Penduduknya minimal 3.000 orang dengan luas lahan 300 M2, lokasi terletak ditengah-tengah lingkungan keluarga, sedangkan radius pencapaian adalah maximum 1500 m. Tingkat Rencana RTR ( jumlah dan jenis ). RDTR ( jumlah dan lokasi ). RTR ( jumlah dan jenis, lokasi/tata letak, kapasitas tempat tidur ).
Ø  Puskesmas Pembantu
Penduduknya minimal 6.000 orang, sedangkan luas lahan adalah 500 M2 .
Lokasi terletak ditengah-tengah lingkungan keluarga, dengan radius pencapaian maximum 1.500 m.       
Ø  BKIA + RS. Bersalin
Penduduk pendukung minimal 10.000 orang, dengan luas lahan 1.600 M2 . lokasi terletak di tengah-tengah lingkungan keluarga, dengan radius pencapaian maximal 2000 m.
Ø  Puskesmas
Penduduknya minimal 30.000 orang dengan luas lahan 650 M2 . lokasi sebaiknya dipusat lingkungan dekat dengan pelayanan pemerintahan/sosial, dengan radius pencapaian makximal 3000 m.

Ø  Rumah Sakit
Penduduk minimal 240.000 orang, dengan luas lahan 86.400 M2. lokasi dipilih didaerah yang cukup tenang, yang radiusnya merata dengan daerah yang dilayani.
Ø  Apotik
Penduduknya minimal 10.000 orang, dengan luas lahan 350 M2. lokasi sebaiknya tersebar di antara kelompok krluarga, dan radius pencapaian maximal 1.500 m.
Ø  Tempat Praktek Dokter
Penduduknya minimal 5.000 orang, dibtuhkan sebuah tempat praktek. Lokasi dapat bersatu dengan rumah tinggal/permukiman.
C.     Peribadatan
Sesuai dengan tingkat kedalaman Rencana Tata Ruang maka fasilitas peribadatan yang harus termuat di dalam jenis Rencana Tata Ruang adalah sebagai berikut :
Ø  Langgar/Mushalla
Penduduknya minimal 2.500 orang, dengan luas lahan 300 M2, kriteria lokasi tergantung dari kondisi setempat. Tingkat Rencana RUTR ( jumlah dan jenis ), RDTR ( jumlah dan jenis lokasi( dot )), RTR ( jumlah dan jenis, lokasi/tata letak, daya tampung, dan kondisi ). 
D.    Perdagangan
Ø  Warung/kios
Penduduknya minimal 250 orang, dibutuhkan sebuah warung/kios. Kriteria lokasinya di pusat lingkungan yang mudah dicapai dengan radius pencapaian maximal 500 m. Tinkat rencana RUTR ( jumlah dan jenis ), RDTR ( jumlah dan jenis lokasi ), RTR ( jumlah dan jenis, lokasi/tata letak, luas, kondisi ).
Ø  P.P. Lingkungan ( toko + pasar )
Penduduk minimal 30.000 orang dengan luas Lahan 13.500 M2. kriteria lokasi terletak pada jalan utama lingkungan dan mengelompok dengan pusat lingkungan.
Ø  P.P. Niaga
Penduduk minimal 120.000 orang, dengan luas Lahan 36.000 M2. kriteria lokasi dipusat-pusat kecamatan dekat dengan terminal kecamatan.
E.     Rekreasi/Olah Raga
Ø  Tempat Bermain ( anak-anak )
Penduduknya minimal 250 orang, minimal luas lahan 250 M2. kriteria lokasi tergantung dari tata kehidupan dan struktur penduduk sehingga didalam memilih jenis sarana ini perlu adanya penyesuaian kondisi dan situasi setempat. Tingkat rencana RUTR ( jumlah dan jenis ), RDTR ( jumlah dan jenis lokasi ( dot )), RTR ( jumlah dan jenis, lokasi/tata letak, kapasitas tempat duduk, kondisi, luas/besaran.
Ø  Tempat Bermain ( Bola Volley + Bulutangkis dan daerah terbuka )
Penduduk minimal 2.500 orang, dengan luas lahan 1.250 M2.
Ø  Lapangan Olah Raga ( sepak bola )
Penduduk minimalnya 30.000 orang, dengan luas lahan 9.000 M2.
Ø  Bioskop
Penduduknya minimal 30.000 orang, dengan luas lahan 200 M2.
Ø  Gedung Serba Guna
Penduduknya minimal 30.000 orang, dengan luas lahan 1.000 M2.
F.      Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Ø  Pos Hansip + Balai Pertemuan
Jumlah penduduk minimal 2.500 orang, dengan luas lahan 3.000 M2.
Ø  Kantor Kelurahan/Lingkungan
Jumlah penduduk minimal 30.000 orang, dengan luas lahan 500 M2.
Ø  Kantor Pos /Polisi
Jumlah penduduk minimal 30.000-120.000 orang, dengan luas lahan 100-300 M2.
Ø  Kantor Pos Pembantu/Cabang
Jumlah penduduk minimal 30.000-120.000 orang, dengan luas lahan 100-500 M2.
Ø  Pos Pemadam Kebakaran
Jumlah penduduk minimal 30.000-120.000 orang, dengan luas lahan 200-300 M2.
Ø  Parkir Umum + MCK
Jumlah penduduk minimal 2.500-30.000-120.000 orang, dengan luas lahan 100-1.000-4.000 M2.
Ø  Kantor Kecamatan
Jumlah penduduk minimal 120.000 orang, dengan luas lahan 1.000 M2.
Ø  Kantor Telepon
Jumlah penduduk minimal 120.000-480.000 orang, dengan luas lahan 300-1.000 M2.
Ø  Gardu Listrik
Jumlah penduduk minimal 120.000 orang, dengan luas lahan 150 M2.
G.    Utilitas
Ø  Air Bersih
Tingkat rencana RUTR ( kapasitas sumber air bersih ), RDTR ( kapasitas sumber air bersih ), RTR ( kapasitas sumber air bersih, jaringan air bersih ( existing dan rencana ), jumlah dan jenis langganan dengan kapasitasnya )
Ø  Listrik
Standar 50 Watt/jiwa/hari. Tingkat rencana RUTR ( kapasitas sumber tenaga listrik ), RDTR ( kapasitas sumber tenaga listrik ), RTR ( kapasitas sumber tenaga bersih jaringan listrik ( existing dan rencana ), jumlah dan jenis langganan dengan kapasitasnya ).
Ø  Sanitasi
Tingkat rencana RTR ( sistem sanitasi jaringan pembuangan air kotor, jaringan pembuangan air hujan ).
Ø  Persampahan
Standar 2 liter/jiwa/hari, tingkat rencana RTR ( kapasitas lokasi pembuangan ).
Ø  Telepon/Telekomunikasi
Tingkat rencana RTR jaringan telekomunikasi ( existing rencana ), jumlah jenis langganan.
Ø  Jaringan Jalan dan Transportasi
Tingkat rencana RUTR ( jumlah dan jenis sarana angkutan, jaringan/fungsi,kelas jalan, RDTR ( jumlah dan jenis sarana angkutan, jaringan/funsi/kelas jalan ).
Ø  Terminal
Tinkat rencana RDTR ( kondisi rute jaringan angkutan, lokasi/simbol, RTR ( rute angkutan umum, kapasitas, lokasi/tata letak ).





























UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992
TENTANG
PENATAAN RUANG

BAB I  KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang iniyang dimaksud dengan :
1.      Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnyahidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
2.      Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3.      Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfatan ruang.
4.      Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang
5.      Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya detentukan berdasarkan aspek administratif dan atau funsi fungsional.
6.      Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung, atau budi daya.
7.      Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8.      Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9.      kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nialai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
BAB  II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penataan ruang berasaskan :
a.       Pemanfatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
b.      Keterbukaan, Persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Penataan ruang bertujuan :
a.       Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
b.      Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya.
c.       Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
1)      Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera
2)      Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
3)      Meningkatkan pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kulaitas sumber daya manusia
4)      Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan
5)      Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
BAB  III HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
1)      Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
2)      Setiap orang berhak untuk :
a.       Mengetahui rencana tata ruang
b.      Berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
c.       Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunanyang sesuai dengan rencana tata ruang
Pasal 5
1)      Setiap orang berkewajiaban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang
2)      Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
BAB  IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian pertama
umum
Pasal 10
1)      Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang Wilayah Nasional atau Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
2)      Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan diselenggarakan untuk
a.       Mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan kehidupan manusia
b.      Meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat
c.       Mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.
3)      Penataan ruang kawasan tertentu diselenggrakan untuk :
a.       Mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis yang diprioritaskan dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
b.      Meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi daya
c.       Mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
4)      Pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 13
1)      Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2)      Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau disempernukan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala
3)      Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagai mana dimaksud dalam ayat ( 2 ) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 24 ayat ( 3 )
4)      Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) diatur drengan Peraturan Pemerintah
Pasal 14
1)      Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan :
a.       Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan
b.      Aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang
2)      Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber alam lainnya
3)      Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan keamanan sebagai sub sistem perencanaan tata ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 15
1)      Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang
2)      Pemanfatan ruang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ) diselenggarakan secara bertahap sesuia dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana tata ruang
Pasal 16
1)      Dalam Pemanfaatan Ruang dikembangkan :
a.       Pola pengelolaan tata guna tanah, tata guan air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang sebagaimana ynag dimaksud dalam pasal 2
b.      Perangkat yang bersifat insentif dan disensitif dengan menghormati hak penduduk sebagai warga negara.
2)      Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guan tanah, tata guan air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dlam ayat ( 1 ) butir a, diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 17
Pengendalian pemanfatan ruang diselenggrakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang
Pasal 18
1)      Pengawasan terhadap pemanfatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauna, dan evaluasi
2)      Penertiban terhadap pemanfatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB  V
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19
1)      Rencana tata ruang dibedakan atas :
a.       Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
b.      Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
c.       Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasal 20
1)      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan strategi dan Arahan kebijaksanaan pemanfatan ruang wilayah Negara, yang meliputi :
a.       Tujuan nasional dari pemanfatan ruang untuk peniongkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan
b.      Struktur dan pola pemanfatan weilayah nasional
c.       Kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu
2)      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi
  1. Penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional
  2. Norma dan kriteria pemanfaatan ruang
  3. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
3)      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk :
  1. Perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional
  2. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan Perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor
  3. Pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat
  4. Penataan ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tinggkat II.
4)      Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 25 tahun
5)      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 21
2)      Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi :
a.       Arahan Pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya
b.      Arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu
c.       Arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya
d.      Arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan
3)      Jangka waktu Rencana tata ruang wilayah propinsi daerah tingkat I adalah 15 tahun
4)      Rencana tata ruang wilayah propinsi daerah tingkat I ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 22
1)      Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi daerah Tingkat I ke dalam starategi pelaksanan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi :
a.       Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabuapaten/Kotamadya Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan
b.      Rencana struktur dan pola pemanfaatab ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
c.       Rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
d.      Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
2)      Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi :
  1. Pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya
  2. Pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu
  3. Sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan
  4. Sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan
  5. Penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan
3)      Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi pedoman untuk :
  1. Perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
  2. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan Perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, serta keserasian antas sector
  3. Penetapan Lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintahdan atau masyarakat di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
  4. Pelaksanaan Pembangunan dalam pemanfaatan ruang bagi kegiatan pembangunan
4)      Rencana tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan Lokasi bangunan
5)      Jangka waktu Rancana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya daerah Tingkat II adalah 10 tahun
6)      Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 23
1)      Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan Rencana tata ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
2)      Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan tata ruang wilayah nasional merupakan bagiajn yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan keputusan presiden
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan Rencana tata ruang kawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah























                               














                                                   












































                                                     


1 komentar: