Ø Satuan perencanaan ( SP ) merupakan satuan kelompok Permukiman yang
susunannya sedemikian rupa sehingga memiliki keuntungan-keuntungan social
ekonomi dan fisik, serta terkait dalam karakteristik atau fungsi SP tersebut.
Satu SP dapat terdiri atas sejumlah lingkungan Permukiman. Menurut fungsinya SP
dapat terdiri atas sejumlah lingkungan Permukiman. Menurut fungsinya SP dapat
berupa SP pertanian, SP Pariwisata, SP industri dan pertambangan, dan SP
perdagangan.
Ø Satuan Permukiman pertanian merupakan satuan Permukiman yang
berlokasi di pedesaan, dengan kegiatan utama Penduduk setempat di sector
pertanian, atau ditetapkan sebagai SP pertanian.
Ø Satuan Permukiman Pariwisata merupakan satuan Permukiman yang
berlokasi didaerah perdesaan atau perkotaan, dengan kegiatan utama Penduduk
setempat disektor Pariwisata atau penunjang Pariwisata atau ditetapkan sebagai
SP Pariwisata.
Ø Satuan Permukiman industri dan pertambangan merupakan satuan
Permukiman yang berlokasi didaerah pedesaan atau semi perkotaan, dengan
kegiatan utama Penduduk setempat disektor industri dan pertambangan serta
penunjang industri dan pertambangan atau SP yang ditetapkan sebagai SP industri
dan perdagangan.
Ø Satuan Permukiman perdagangan merupakan satuan Permukiman yang
beralokasi di daerah semi perkotaan, dengan kegiatan utama Penduduk setempat
disektor perdagangan atau pendukung disektor perdagangan, atau SP yang
ditetapkan sebagai SP perdagangan dari tingkat perencanaan yang lebih tinggi.
Ø Kawasan pengembangan ( KP ) adalah kawasan yang merupakan obyek
pengamatan didalam wilayah perencanaan yang Menurut Rencana tata ruang daerah
akan dikembangkan fungsi tertentu.
Berdasarkan Lokasi, luas dan struktur Menurut batas
lingkup pengamatan tertentu, KP dapat dibedakan menjadi :
I.
KP Lindung ( KP non budidaya )
II.
KP Penyangga ( KP budidaya
terbatas )
III.
KP Budidaya Pertanian dan
IV.
KP Budidaya Non Pertanian
Keempat KP tersebut dapat dirinci lagi berdasarkan
fungsi/kegiatannya seperti KP hutang lindung, KP suaka alam, KP hutan produksi,
KP pertanian/tanaman pangan Lahan kering, KP pertanian/tanaman pangan Lahan
basah, KP Permukiman, KP industri, KP pertambangan, dan sebagainnya.
Ø Blok pengembangan yaitu kawasan pengembanagn pada Rencana Teknik
Ruang Satuan Permukiman.
Ø Rencana Blok Pemanfaatan Ruang Bangunan dan Non Bangunan adalah
Rencana peletakan kegiatan social ekonomi pada akhir tahun perencanaan, yang
diwujudkan dalam deliniasi bangunan maupun non bangunan, dengan
mempertimbangkan kaitan dominasi funsional atau komponen ruang dan optimasi
pemanfaatan ruang, yang dinyatakan dalam besaran blok pemanfaatan ruang secara
terukur ( yaitu diukur dengan daya tampung ).
Ø Rencana Tapak pusat adalah Rencana tata letak bangunan dan fasilitas
pelayanan beserta utilitas dan prasarana yang Dibutuhkan, yang menunjukkan
Lokasi tepat beserta besaran ( luas dan tinggi bangunan ) yang ditentukan.
Termasuk didalamnya pengaturan tata hijau dan peresapan air.
Ø Rencana Tapak Lahan/tempat usaha adalah Rencana persil Lahan/tempat
usaha pada akhir tahun perencanaan yang menunjukkan deliniasi dan besaran tiap
persil, penggunaan Lahan sebagai Arahan untuk persediaan konsolidasi Lahan yang
telah disepakati oleh pihak pemerintah setempat..
Ø Rencana sistem jaringan pergerakan adalah Arahan pola jaringan
pergerakan baik yang telah ada ( sistem primer ) maupun sekunder, local dan
lingkungan terdiri atas :
I.
Seluruh jaringan pergerakan
yang terdapat atau yang direncanakan untuk dibangun didalam atau melalui SP
termasuk, baik jalan raya, jalan rek kereta api, angkutan sungai, laut maupun
udara.
II.
Pola sirkulasi yang disarangkan
III.
Geometri jalan
Ø Rencana sistem jaringan utilitas adalah sistem jaringan utilitas
yang direncanakan, terdiri atas jaringan air bersih, jaringan telepon, jaringan
listrik, jaringan pengatusan air hujan, jaringan pengatusan air limbah,
jaringan gas dan sistem Pengelolaan sampah.
Ø Petunjuk tekhnis sektoral adalah Ketentuan-ketentuan Teknik yang
perlu ditaati pada saat pelaksanan Pembangunan fisik, dihimpun berdasarkan
peraturan standar teknik sektoral, baik yang dimodifikasi kedalam kondisi,
karakteristik setempat karena pertimbangan-pertimbangan tata ruang maupun tanpa
modifikasi. Petunjuk teknik bangunan Antara lain dapat berujud pengaturan
Kepadatan lingkungan dan Kepadatan bangunan. Petunjuk teknik non bangunan dapat
berupa penentuan bangunan batas area pemanfatan bangunan, tingkat pengendalian
dan teknik mengolah tanaman atau pengelolahan Lahan.
Ø Bangunan adalah bentuk fisik kegiatan Pembangunan yang dilaksanakan
yang terdiri atas bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
Ø Bangunan gedung adalah terdiri atas gedung untuk penggunaan umum dan
gedung untuyk bukan umum.
Ø Bangunan bukan gedung adalah terdiri atas bangunan bukan gedung yang
berkaitan langsung dengan gedung serta bangunan bukan gedung yang tidak
berkaitan langsung dengan gedung.
Ø Bukan bangunan ( Non Bangunan ) adalah bentuk pemanfaatan Lahan
untuk sesuatu kegiatan usaha tertentu.
Ø Kepadatan lingkungan adalah rasio luas areal bangunan pada suatu
lingkungan tertentu dibagi luas total lingkungan tersebut. Luas areal terbangun
merupakan Jumlah dari luas bangunan gedung ataupun bukan gedung ( jalan,
terminal, area parker dan lain-lain ) yang terdapat pada lingkungan tersebut (
dinyatakan dalam Persentase ).
Ø Kepadatan dasar bangunan/koefisien dasar bangunan adalah rasio luas
tanah tertutup bangunan dalam satu persil tertentu dibagi luas total persil
tersebut ( dinyatakan dalam
Persentase % )
Ø Koefisien lantai bangunan adalah rasio luas lantai bangunan didalam
satu persil tertentu dibagi luas persil tersebut, koefisien lantai bangunan
dinyatakan dalam Persentase ( % ).
Ø Tingkat peresapan air adalah Persentase yang menunjukkan proporsi
air yang terserap kedalam tanah yang dibandingkan dengan air yang mengalir di
permukaan tanah.
Ø Daya tampung pada Rencana tata ruang dikenal dua istilah daya
tampung yaitu daya tampung bangunan perumahan/villa dan daya tampung Lahan
usaha.
Ø Daya tampung bangunan perumahan/villa adalah rasio Antara luas
alokasi penggunaan ruang untuk penggunaan villa dan atau perumahan terhadap
standar kepemilikan rumah dan atau villa per Kepala keluarga.
Ø Daya tampung Lahan usaha adalah rasio Antara luas Lahan usaha (
Lahan basah, Lahan kering/hortikultura, tanaman tahunan ) dibagi dengan standar
layak pengusahaan Lahan ( tiap jenis ) per Kepala keluarga.
Ø Jangkauan pelayanan pusat SP berkaitan dengan Ukuran sampai sejauh
mana Penduduk yang akan dilayanai oleh pusat SP. Hal ini penting untuk
mengetahui jenis kegiatan apa yang harus disediakan oleh pusat SP, sehingga
sesuai dengan fungsi SP.
Ø Kawasan Permukiman adalah kawasan yang diperuntukkan bagi
Permukiman.
Kriteria kawasan permukiman adalah :
a.
Kesesuaian Lahan dengan masukan
teknologi yang ada
b.
Ketersediaan air terjamin
c.
Lokasi yang terkait dengan
kawasan hunian yang telah ada/berkembang
d.
Tidak terletak dikawasan tanaman
pangan Lahan basah, kawasan berfungsi lindung dikawasan hutan produksi tetap
dan hutan produksi terbatas.
Ø Kriteria Baku
Fasilitas Pelayanan
A.
Pendidikan
1. Taman
Kanak-kanak ( TK )
Sesuai dengan tingkat kedalaman Rencana tata ruang maka
fasilitas pendidikan yang termuat didalam Rencana Tata Ruang adalah sebagai
berikut.
Penduduk pendukung minimal rata-rata 700 orang dengan
luas Lahan 1200 M2. sedangkan lokasi sebaiknya ditengah-tengah
kelompok keluarga, jumlah murid dengan standar 3 ruang kelas terdiri atas 35-40
murid disetiap satu ruangan kelas.
Tingkat Rencana RUTR ( Jumlah dan jenis sekolah ), RDTR
( Jumlah dan jenis sekolah, Lokasi ( symbol ) Jumlah ruang kelas, daya tampung
), RTR ( Jumlah dan jenis sekolah, Lokasi/tata letak, Jumlah ruang kelas,daya
tampung, kondisi, besaran, Jumlah murid dan guru ) dengan 3 ( tiga ) ruang
kelas
2. Sekolah Dasar ( SD )
Dibutuhkan sebuah SD dengan Penduduk pendukung minimal
6.400 orang dengan luas Lahan 1.500 M2. lahan ditengah-tengah
kelompok keluarga dengan radius pencapaian dari daerah yang dilayani maksimum
1000 M.
Standar Jumlah murid 40 murid/kelas. Untuk SD tipe A
terdiri dari 12 kelas belajar, luas ruang 1000 M2 dengan jumlah luas
lahan minimal 3000 M2. Untuk
SD tipe B terdiri 6 kelas ruang
belajar, luas ruang 633 M2 dengan luas Jumlah Lahan minimal 2000 M2.
Untuk SD
tipe C terdiri 3 ruang kelas belajar dengan luas ruang 251 M2 dan
luas lahan 1200 M2.
3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP )
Minimal penduduknya adalah 12.000 orang untuk sebuah
SLTP. Sedangkan luas lahannya 10.000 M2.
Lokasi
digabungkan/dikelompokkan dengan taman dan lapangan olah raga. Standar jumlah
murid adalah untuk SLTP tipe A terdiri dari 27 kelas, luas ruang 3.077 M2
dengan luas lahan minimal 9000 M2. Untuk SLTP tipe B terdiri dari 18
ruang kelas 2.282 M2 dan luas lahan minimal 9000 M2 .
Untuk SLTP tipe C terdiri dari 9 ruang kelas, dengan luas ruang 1.502 M2
dan luas lahan minimal 6000 M2
4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ( SLTA )
Penduduknya minimal 12.000
orang untuk sebuah SLTA sedangkan luas lahan 20.000 M2 Kriteria
lokasi digabungkan/dikelompokkan dengan taman dan lapangan olah raga. Standar
30 murid/ruang kelas dengan 14 kelas ( pagi/sore ) untuk sebuah SLTA.
B. Kesehatan
Sesuai dengan tingkat
kedalaman Rencana Tata Ruang maka fasilitas kesehatan yang harus termuat dalam
jenis Rencana Tata Ruang adalah sebagai berikut :
Ø Balai Pengobatan
Penduduknya minimal 3.000
orang dengan luas lahan 300 M2, lokasi terletak ditengah-tengah
lingkungan keluarga, sedangkan radius pencapaian adalah maximum 1500 m. Tingkat
Rencana RTR ( jumlah dan jenis ). RDTR ( jumlah dan lokasi ). RTR ( jumlah dan jenis, lokasi/tata letak,
kapasitas tempat tidur ).
Ø Puskesmas Pembantu
Penduduknya minimal 6.000
orang, sedangkan luas lahan adalah 500 M2 .
Lokasi terletak ditengah-tengah
lingkungan keluarga, dengan radius pencapaian maximum 1.500 m.
Ø BKIA + RS. Bersalin
Penduduk pendukung minimal
10.000 orang, dengan luas lahan 1.600 M2 . lokasi terletak di
tengah-tengah lingkungan keluarga, dengan radius pencapaian maximal 2000 m.
Ø Puskesmas
Penduduknya minimal 30.000
orang dengan luas lahan 650 M2 . lokasi sebaiknya dipusat lingkungan
dekat dengan pelayanan pemerintahan/sosial, dengan radius pencapaian makximal
3000 m.
Ø Rumah Sakit
Penduduk minimal 240.000
orang, dengan luas lahan 86.400 M2. lokasi dipilih didaerah yang
cukup tenang, yang radiusnya merata dengan daerah yang dilayani.
Ø Apotik
Penduduknya minimal 10.000
orang, dengan luas lahan 350 M2. lokasi sebaiknya tersebar di antara
kelompok krluarga, dan radius pencapaian maximal 1.500 m.
Ø Tempat Praktek Dokter
Penduduknya minimal 5.000
orang, dibtuhkan sebuah tempat praktek. Lokasi dapat bersatu dengan rumah
tinggal/permukiman.
C. Peribadatan
Sesuai dengan tingkat
kedalaman Rencana Tata Ruang maka fasilitas peribadatan yang harus termuat di
dalam jenis Rencana Tata Ruang adalah sebagai berikut :
Ø Langgar/Mushalla
Penduduknya minimal 2.500
orang, dengan luas lahan 300 M2, kriteria lokasi tergantung dari
kondisi setempat. Tingkat Rencana RUTR ( jumlah dan jenis ), RDTR ( jumlah dan
jenis lokasi( dot )), RTR ( jumlah dan jenis, lokasi/tata letak, daya tampung,
dan kondisi ).
D. Perdagangan
Ø Warung/kios
Penduduknya minimal 250 orang,
dibutuhkan sebuah warung/kios. Kriteria lokasinya di pusat lingkungan yang
mudah dicapai dengan radius pencapaian maximal 500 m. Tinkat rencana RUTR (
jumlah dan jenis ), RDTR ( jumlah dan jenis lokasi ), RTR ( jumlah dan jenis,
lokasi/tata letak, luas, kondisi ).
Ø P.P. Lingkungan ( toko + pasar )
Penduduk minimal 30.000 orang dengan luas Lahan 13.500 M2.
kriteria lokasi terletak pada jalan utama lingkungan dan mengelompok dengan
pusat lingkungan.
Ø P.P. Niaga
Penduduk minimal 120.000 orang, dengan luas Lahan 36.000
M2. kriteria lokasi dipusat-pusat kecamatan dekat dengan terminal
kecamatan.
E. Rekreasi/Olah Raga
Ø Tempat Bermain ( anak-anak )
Penduduknya minimal 250 orang,
minimal luas lahan 250 M2. kriteria lokasi tergantung dari tata
kehidupan dan struktur penduduk sehingga didalam memilih jenis sarana ini perlu
adanya penyesuaian kondisi dan situasi setempat. Tingkat rencana RUTR ( jumlah
dan jenis ), RDTR ( jumlah dan jenis lokasi ( dot )), RTR ( jumlah dan jenis,
lokasi/tata letak, kapasitas tempat duduk, kondisi, luas/besaran.
Ø Tempat Bermain ( Bola Volley + Bulutangkis
dan daerah terbuka )
Penduduk minimal 2.500 orang,
dengan luas lahan 1.250 M2.
Ø Lapangan Olah Raga ( sepak bola )
Penduduk minimalnya 30.000
orang, dengan luas lahan 9.000 M2.
Ø Bioskop
Penduduknya minimal 30.000
orang, dengan luas lahan 200 M2.
Ø Gedung Serba Guna
Penduduknya minimal 30.000
orang, dengan luas lahan 1.000 M2.
F. Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Ø Pos Hansip + Balai Pertemuan
Jumlah penduduk minimal 2.500
orang, dengan luas lahan 3.000 M2.
Ø Kantor Kelurahan/Lingkungan
Jumlah penduduk minimal 30.000
orang, dengan luas lahan 500 M2.
Ø Kantor Pos /Polisi
Jumlah penduduk minimal
30.000-120.000 orang, dengan luas lahan 100-300 M2.
Ø Kantor Pos Pembantu/Cabang
Jumlah penduduk minimal
30.000-120.000 orang, dengan luas lahan 100-500 M2.
Ø Pos Pemadam Kebakaran
Jumlah penduduk minimal
30.000-120.000 orang, dengan luas lahan 200-300 M2.
Ø Parkir Umum + MCK
Jumlah penduduk minimal
2.500-30.000-120.000 orang, dengan luas lahan 100-1.000-4.000 M2.
Ø Kantor Kecamatan
Jumlah penduduk minimal
120.000 orang, dengan luas lahan 1.000 M2.
Ø Kantor Telepon
Jumlah penduduk minimal
120.000-480.000 orang, dengan luas lahan 300-1.000 M2.
Ø Gardu Listrik
Jumlah penduduk minimal
120.000 orang, dengan luas lahan 150 M2.
G. Utilitas
Ø Air Bersih
Tingkat rencana RUTR (
kapasitas sumber air bersih ), RDTR ( kapasitas sumber air bersih ), RTR ( kapasitas
sumber air bersih, jaringan air bersih ( existing dan rencana ), jumlah dan
jenis langganan dengan kapasitasnya )
Ø Listrik
Standar 50 Watt/jiwa/hari. Tingkat
rencana RUTR ( kapasitas sumber tenaga listrik ), RDTR ( kapasitas sumber tenaga
listrik ), RTR ( kapasitas sumber tenaga bersih jaringan listrik ( existing dan
rencana ), jumlah dan jenis langganan dengan kapasitasnya ).
Ø Sanitasi
Tingkat rencana RTR ( sistem
sanitasi jaringan pembuangan air kotor, jaringan pembuangan air hujan ).
Ø Persampahan
Standar 2 liter/jiwa/hari,
tingkat rencana RTR ( kapasitas lokasi pembuangan ).
Ø Telepon/Telekomunikasi
Tingkat rencana RTR jaringan
telekomunikasi ( existing rencana ), jumlah jenis langganan.
Ø Jaringan Jalan dan Transportasi
Tingkat rencana RUTR ( jumlah
dan jenis sarana angkutan, jaringan/fungsi,kelas jalan, RDTR ( jumlah dan jenis
sarana angkutan, jaringan/funsi/kelas jalan ).
Ø Terminal
Tinkat rencana RDTR ( kondisi
rute jaringan angkutan, lokasi/simbol, RTR ( rute angkutan umum, kapasitas,
lokasi/tata letak ).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992
TENTANG
PENATAAN RUANG
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang iniyang dimaksud dengan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang
daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lainnyahidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan
pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil
perencanaan tata ruang
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan
kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya
detentukan berdasarkan aspek administratif dan atau funsi fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama
lindung, atau budi daya.
7. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang
mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan fungsi kawasan tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9. kawasan tertentu adalah kawasan yang
ditetapkan secara nasional mempunyai nialai strategis yang penataan ruangnya
diprioritaskan.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penataan ruang berasaskan :
a.
Pemanfatan ruang bagi semua
kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan.
b. Keterbukaan, Persamaan, keadilan, dan
perlindungan hukum.
Penataan ruang bertujuan :
a. Terselenggaranya pemanfaatan ruang
berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional
b. Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan
ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya.
c. Tercapainya pemanfaatan ruang yang
berkualitas untuk :
1) Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas,
berbudi luhur, dan sejahtera
2) Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan
sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia
3) Meningkatkan pemanfatan sumber daya alam
dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk
meningkatkan kulaitas sumber daya manusia
4) Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan
mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan
5) Mewujudkan keseimbangan kepentingan
kesejahteraan dan keamanan.
BAB III HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
1) Setiap orang berhak menikmati manfaat
ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
2) Setiap orang berhak untuk :
a. Mengetahui rencana tata ruang
b. Berperan serta dalam penyusunan rencana
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
c. Memperoleh penggantian yang layak atas
kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunanyang
sesuai dengan rencana tata ruang
Pasal 5
1) Setiap orang berkewajiaban berperan serta
dalam memelihara kualitas ruang
2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana
tata ruang yang telah ditetapkan
BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian pertama
umum
Pasal 10
1) Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan
ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagai mana yang
dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 diselenggarakan sebagai bagian dari penataan
ruang Wilayah Nasional atau Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau Wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
2) Penataan ruang kawasan perdesaan dan
kawasan perkotaan diselenggarakan untuk
a. Mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan
kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam
pengembangan kehidupan manusia
b. Meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi
kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan
lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat
c. Mengatur pemanfaatan ruang guna
meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif
terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.
3) Penataan ruang kawasan tertentu
diselenggrakan untuk :
a. Mengembangkan tata ruang kawasan yang
strategis yang diprioritaskan dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional atau
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II
b. Meningkatkan fungsi kawasan lindung dan
fungsi kawasan budi daya
c. Mengatur pemanfaatan ruang guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
4) Pengelolaan kawasan tertentu
diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 13
1) Perencanaan tata ruang dilakukan melalui
proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan
atau disempernukan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala
3) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan
rencana tata ruang sebagai mana dimaksud dalam ayat ( 2 ) dilakukan dengan tetap
memperhatikan ketentuan pasal 24 ayat ( 3 )
4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara
peninjauan kembali atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) diatur drengan Peraturan
Pemerintah
Pasal 14
1) Perencanaan tata ruang dilakukan dengan
mempertimbangkan :
a. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya,
serta fungsi pertahanan keamanan
b. Aspek pengelolaan secara terpadu berbagai
sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang
2) Perencanaan tata ruang mencakup
perencanaan struktur dan pola pemanfatan ruang, yang meliputi tata guna tanah,
tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber alam lainnya
3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan
dengan fungsi pertahanan keamanan sebagai sub sistem perencanaan tata ruang,
tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 15
1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui
pelaksanaan program pemanfatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan
atas rencana tata ruang
2) Pemanfatan ruang sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat ( 1 ) diselenggarakan secara bertahap sesuia dengan jangka waktu
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang
Pasal 16
1) Dalam Pemanfaatan Ruang dikembangkan :
a. Pola pengelolaan tata guna tanah, tata
guan air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai dengan
asas penataan ruang sebagaimana ynag dimaksud dalam pasal 2
b. Perangkat yang bersifat insentif dan
disensitif dengan menghormati hak penduduk sebagai warga negara.
2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata
guan tanah, tata guan air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam
lainnya sebagaimana dimaksud dlam ayat ( 1 ) butir a, diatur dengan Peraturan
Pemerintah
Pasal 17
Pengendalian pemanfatan ruang diselenggrakan
melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang
Pasal 18
1) Pengawasan terhadap pemanfatan ruang
diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauna, dan evaluasi
2) Penertiban terhadap pemanfatan ruang yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB V
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19
1)
Rencana tata ruang dibedakan
atas :
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional
b.
Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I
c.
Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasal 20
1)
Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional merupakan strategi dan Arahan kebijaksanaan pemanfatan ruang wilayah
Negara, yang meliputi :
a.
Tujuan nasional dari pemanfatan
ruang untuk peniongkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan
b. Struktur dan pola pemanfatan weilayah
nasional
c. Kriteria dan pola pengelolaan kawasan
lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu
2)
Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional berisi
- Penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional
- Norma dan kriteria pemanfaatan ruang
- Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
3)
Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional menjadi pedoman untuk :
- Perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional
- Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan
dan keseimbangan Perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor
- Pengarahan lokasi investasi yang
dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat
- Penataan ruang Wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tinggkat II.
4)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional adalah 25 tahun
5)
Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 21
2)
Rencana Tata Ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I berisi :
a. Arahan Pengelolaan kawasan lindung dan
kawasan budi daya
b. Arahan pengelolaan kawasan perdesaan,
kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu
c. Arahan pengembangan kawasan permukiman,
kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan
lainnya
d. Arahan pengembangan sistem pusat
permukiman perdesaan dan perkotaan
3)
Jangka waktu Rencana tata ruang
wilayah propinsi daerah tingkat I adalah 15 tahun
4)
Rencana tata ruang wilayah
propinsi daerah tingkat I ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 22
1)
Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang
Wilayah Propinsi daerah Tingkat I ke dalam starategi pelaksanan pemanfaatan
ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi :
a.
Tujuan pemanfaatan ruang
wilayah Kabuapaten/Kotamadya Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan
b.
Rencana struktur dan pola
pemanfaatab ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
c.
Rencana umum tata ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
d.
Pedoman pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
2)
Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi :
- Pengelolaan kawasan lindung dan
kawasan budi daya
- Pengelolaan kawasan perdesaan,
kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu
- Sistem kegiatan pembangunan dan
sistem permukiman perdesaan dan perkotaan
- Sistem prasarana transportasi, telekomunikasi,
energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan
- Penatagunaan tanah, penatagunaan air,
penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta
memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya
buatan
3)
Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi pedoman untuk :
- Perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
- Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan Perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, serta keserasian antas sector
- Penetapan Lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintahdan atau masyarakat di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
- Pelaksanaan Pembangunan dalam pemanfaatan ruang bagi kegiatan pembangunan
4)
Rencana tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan
Lokasi bangunan
5)
Jangka waktu Rancana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya daerah Tingkat II adalah 10 tahun
6)
Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 23
1)
Rencana tata ruang kawasan
perdesaan dan Rencana tata ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
2)
Rencana tata ruang kawasan
tertentu dalam rangka penataan tata ruang wilayah nasional merupakan bagiajn
yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I dan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
yang ditetapkan dengan keputusan presiden
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan kawasan, pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi
penyusunan Rencana tata ruang kawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1
) dan ayat ( 2 ) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Thanks kk salam Planers
BalasHapus